Sosialisasi Gratifikasi dan Korupsi disampaikan secara bergantian oleh Aditya Rizky Prakosa dan Nindyah Sunardini dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Dijelaskan bahwa menurut UU No.31/1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Penjelasan Pasal 12 b ayat (1), Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Sebanyak 60 orang yang terdiri dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Kepala BUMD se Kabupaten Sleman menerima Sosialisasi Sosialisasi Gratifikasi dan Anti Korupsi dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi di Aula lantai III Pemkab Sleman (Selasa, 1 Desember 2009). Dalam sambutannya Wakil Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo, Msi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi mengatakan kegiatan sosialisasi gratifikasi merupakan bagian dari upaya untuk menyukseskan Instruksi Presiden No.5 Tahun 2005 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Kegiatan ini juga merupakan upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi, sekaligus upaya preventif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi. Wakil Bupati mengatakan tidak menghendaki karena ketidaktahuan, tindakan atau keputusan yang diambil ternyata merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena perlu memahami dengan baik, apa saja yang termasuk dalam kategori korupsi agar bisa menata kembali sikap dan perilaku kita yang berkaitan dengan gratifikasi. Apalagi di masyarakat tradisi memberi dan menerima hadiah terjadi sudah sejak dahulu kala dan sebenarnya sah-sah saja sebagai tanda kasih atau perhatian atau ucapan terima kasih. Yang menjadi masalah, jika pemberian hadiah atau gratifikasi itu berkaitan dengan tugas atau jabatan, sehingga bisa dikategorikan sebagai suap. Ini secara tegas tercantum dalam UU No 20 Tahun 2001, pasal 12b ayat 1 yang berbunyi : “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”. Sosialisasi Gratifikiasi oleh KPK ini merupakan salah satu komitmen Pemkab Sleman dalam mewujudkan good governance. Dalam upaya mewujudkan good governance tersebut, Pemlkab Sleman sendiri melalui instansi Bawasda dan Badan Kepegawaian Daerah telah dua tahun ini terus menerus mengadakan sosialisasi tentang gratifikasi ini. Pemkab Sleman juga telah menerbitkan SK Bupati Sleman Nomor 120/Kep.KDH/A/2009 tentang Tim Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Percepatan Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Maret 2009. Wakil Bupati berharap dengan adanya sosialisasi ini semua menjadi lebih paham dan lebih siap menjalankan tugas dan tanggung-jawab kita sebagai pejabat dan aparat PNS. Dengan demikian dapat melangkah secara lebih mantap seiring dengan upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari KKN. Sosialisasi Gratifikasi dan Korupsi disampaikan secara bergantian oleh Aditya Rizky Prakosa dan Nindyah Sunardini dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Dijelaskan bahwa menurut UU No.31/1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Penjelasan Pasal 12 b ayat (1), Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Yang nilainya Rp 10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dilakukan oleh penerima gratifikasi (Pembalikan beban pembuktian). Yang nilainya kurang dari Rp 10 juta pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap, dilakukan oleh penuntut umum. Sanksi bagi penerima Gratifikasi berdasarkan Pasal 12B ayat (2) UU No. 20/2001 adalah Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Disampaikan pula bahwa penyebab korupsi ada empat yaitu ada keserakahan manusia, ada kesempatan karena lemahnya sistem, karena kebutuhan dan penyebab yang keempat masih rendahnya sanksi. Hal ini tidak hanya berhubungan dengan sistem tetapi juga dengan moral, dan untuk merubah moral ini sangat sulit. Ini tidak bisa hanya dilakukan oleh KPK saja akan tetapi perlu dukungan semua pihak. Sementara itu Aditya menjelaskan bahwa yang paling banyak gratifikasi didaerah adalah perkawinan dan acara/ hajatan (sunatan, ulangtahun dll), kemudian parsel atau barang, dan pemberian yang berkaitan dengan pengadaan barang. Sementara itu untuk KPK, 80% kasus di KPK berhubungan dengan pengadaan barang.* * *
( humas )
[.teruskan baca.]