Sejarah Baru Desa Purwobinangun
Setelah sekian lama ada kekosongan jabatan Sekretaris Desa di Desa Purwobinangun, sejak tanggal 1 Juli 2009 yang lalu, Desa Purwobinangun mempunyai seorang Sekretaris Desa baru.
Untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa Pasal 202:
(1) Pemerintah Desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa.
(2) Perangkat Desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat lainnya.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
Akhirnya, jabatan sekretaris desa Purwobinangun diisi oleh Bapak (Mas ^_^) Tri Suhardi, S.ST.










