Kamis, 03 Desember 2009

Baru 10 % Dari 3,6 Juta Penyalahguna Narkoba, Lakukan Terapi Dikirim pada 02 Dec 2009

YOGYAKARTA, pemda-diy.go.id - Penyalahgunaan narkoba telah menjadi persoalan serius di seluruh penjuru Indonesia. Tidak ada provinsi yang bebas dari persoalan narkoba. Penyalahguna narkoba ditanah air juga naik yang cukup signifikan. Pada tahun 2004 sebesar 1,5 % dari jumlah penduduk Indonesia, meningkat menjadi 1,9% di tahun 2009.

Hal itu dijelaskan Ketua Pelaksana Harian DPD GRANAT DIY, Farishaidar, SH pada acara Forum Dialog Publik “Upaya Penanggulangan dan pencegahan Penyalahgunaan Narkoba” pagi tadi (Rabu, 2/12/09) di Hotel Matahari Yogyakarta.


Farishaidar juga mengamati bahwa selama ini secara nasional kegiatan penanggulangan bagi penyalahguna narkoba kurang memiliki efektifitas. Diantara penyebabnya adalah karena masih sedikitnya jumlah pelayanan tempat rehabilitasi baik medis dan social, angka relapse yang cukup tinggi, dan karena tidak adanya jalinan kerja sama dengan dunia industri. Faktor masih sedikitnya jumlah tempat rehabilitasi dalam skala nasional merupakan variable hambatan yang cukup signifikan dalam upaya pemerintah dibidang penanggulangan, sementara jumlah penyalahguna narkoba dari tahun ke tahun meningkat. Sementara itu, angka relapse setelah pecandu dirawat di rehabilitasi cukup tinggi dan pengulangan kembali pada kebiasaan buruk selalu terbuka peluangnya jika dalam menjalani kehidupannya tidak memiliki aktifitas penunjang bagi kemandirian ekonomi.

”Sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak bagi Indonesia untuk segera menggalakkan upaya-upaya penanggulangan yang efektif untuk menurunkan jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia. Terlebih pada tahun 2015 sudah dicanangkan Indonesia bebas dari narkoba”, tegas Farishaidar.

Sementara Kombes Pol. Drs. Edi Purwanto, Direktur Narkoba dari POLDA DIY menambahkan bahwa 1,9% dari jumlah penduduk Indonesia yang termasuk jumlah penyalahguna sekitar 3,1 s/d 3,6 juta jiwa ini sebagian besar masih didominasi oleh laki-laki yaitu sebanyak 88%. Sedangkan perempuan hanya 12%. Dari jumlah 2 s/d 3 juta tersebut, kata Edi Purwanto, baru sekitar 10% saja yang mau mengikuti terapi.

Sementara mengenai peringkat Provinsi DIY berdasarkan jumlah penyalahgunaan narkoba (aspec demand reduction) menempati nomor 2 (dua) yaitu dengan prosentase 2,72 % (jumlah pemakai 68.980 dari jumlah populasi usia 10 s/d 64 tahun sebanyak 2.537.100 jiwa) setelah DKI Jakarta yaitu 4,10 % dengan jumlah pemakai 286.494 orang dari jumlah penduduk 6.980.700 jiwa. POLDA DIY kata Edi Purwanto akan berupaya keras agar peringkat DIY akan berubah menjadi lebih baik dan turun dari peringkat sekarang.

“Penduduk yang rawan penyalahguna (lahgun) narkoba tahun 2009 ini diantaranya di daerah Sleman. Ada Kecamatan Depok, Mlati, Ngaglik dan Gamping. Di daerah Bantul ada Kecamatan Kasihan dan Banguntapan, dan untuk Kota Yogyakarta terdapat pada Kecamatan Tegalrejo, Umbulharjo dan Gondokusuman”, jelas Kombes Pol. Drs. Edi Purwanto.

Adapun untuk pencegahan dan penanggulangannya, Edi Purwanto mengatakan bahwa POLDA setiap saat melakukan pembinaan, penyuluhan/penerangan kepada masyarakat, melakukan patroli di tempat rawan lahgun narkoba, razia di tempat hiburan dan berbagai publikasi lainnya seperti spanduk, leaflet dan billboard. Semua ini gencar dilakukan karena selain merusak dan mengancam generasi muda mendatang, kasus narkoba ini juga menimbulkan masalah di bidang kesehatan yaitu penyakit HIV/AIDS.

Menurut data dari Dinas Kesehatan DIY tahun ini jumlah kasus HIV/AIDS di DIY mengalami peningkatan dari 699 orang menjadi 839 orang, dan kebanyakan para penderita penyakit ini adalah napi dan PSK. Untuk itu, POLDA DIY mengajak seluruh stake holders yang terlibat serta elemen masyarakat untuk kerja sama dan bahu membahu memberantas penyalagunaan narkoba di Indonesia.

Sementara itu menurut Drs. Martan Kiswoto, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Informasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika DIY, forum dialog publik yang mengusung tema “Upaya Penanggulangan dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba” ini berlangsung selama satu hari dan terselenggara atas kerja sama Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika DIY dan BIP Departemen Komunikasi dan Informatika RI.

Selain Ketua Pelaksana Harian DPD Granat DIY, Farishaidar, SH dan Drs. Edi Purwanto, Direktur Narkoba dari POLDA DIY, hadir pula dr. Joep Ahmed dari RS Grhasia DIY dengan materinya “Upaya Penanggulangan Rehabilitasi dan Pendampingan Penyalaguna Napza (Narkoba)” dan Anyoko Priyatno dari BNP DIY dengan materinya “Undang-Undang Narkotika dan kelembagaan Badan Narkotika”. (isn)

[.teruskan baca.]

Sleman Selengarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Anti Korupsi

Sosialisasi Gratifikasi dan Korupsi disampaikan secara bergantian oleh Aditya Rizky Prakosa dan Nindyah Sunardini dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Dijelaskan bahwa menurut UU No.31/1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Penjelasan Pasal 12 b ayat (1), Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.


Sebanyak 60 orang yang terdiri dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Kepala BUMD se Kabupaten Sleman menerima Sosialisasi Sosialisasi Gratifikasi dan Anti Korupsi dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi di Aula lantai III Pemkab Sleman (Selasa, 1 Desember 2009). Dalam sambutannya Wakil Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo, Msi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi mengatakan kegiatan sosialisasi gratifikasi merupakan bagian dari upaya untuk menyukseskan Instruksi Presiden No.5 Tahun 2005 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Kegiatan ini juga merupakan upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi, sekaligus upaya preventif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi. Wakil Bupati mengatakan tidak menghendaki karena ketidaktahuan, tindakan atau keputusan yang diambil ternyata merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena perlu memahami dengan baik, apa saja yang termasuk dalam kategori korupsi agar bisa menata kembali sikap dan perilaku kita yang berkaitan dengan gratifikasi. Apalagi di masyarakat tradisi memberi dan menerima hadiah terjadi sudah sejak dahulu kala dan sebenarnya sah-sah saja sebagai tanda kasih atau perhatian atau ucapan terima kasih. Yang menjadi masalah, jika pemberian hadiah atau gratifikasi itu berkaitan dengan tugas atau jabatan, sehingga bisa dikategorikan sebagai suap. Ini secara tegas tercantum dalam UU No 20 Tahun 2001, pasal 12b ayat 1 yang berbunyi : “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”. Sosialisasi Gratifikiasi oleh KPK ini merupakan salah satu komitmen Pemkab Sleman dalam mewujudkan good governance. Dalam upaya mewujudkan good governance tersebut, Pemlkab Sleman sendiri melalui instansi Bawasda dan Badan Kepegawaian Daerah telah dua tahun ini terus menerus mengadakan sosialisasi tentang gratifikasi ini. Pemkab Sleman juga telah menerbitkan SK Bupati Sleman Nomor 120/Kep.KDH/A/2009 tentang Tim Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Percepatan Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Maret 2009. Wakil Bupati berharap dengan adanya sosialisasi ini semua menjadi lebih paham dan lebih siap menjalankan tugas dan tanggung-jawab kita sebagai pejabat dan aparat PNS. Dengan demikian dapat melangkah secara lebih mantap seiring dengan upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari KKN. Sosialisasi Gratifikasi dan Korupsi disampaikan secara bergantian oleh Aditya Rizky Prakosa dan Nindyah Sunardini dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Dijelaskan bahwa menurut UU No.31/1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Penjelasan Pasal 12 b ayat (1), Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Yang nilainya Rp 10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dilakukan oleh penerima gratifikasi (Pembalikan beban pembuktian)‏. Yang nilainya kurang dari Rp 10 juta pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap, dilakukan oleh penuntut umum. Sanksi bagi penerima Gratifikasi berdasarkan Pasal 12B ayat (2) UU No. 20/2001 adalah Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Disampaikan pula bahwa penyebab korupsi ada empat yaitu ada keserakahan manusia, ada kesempatan karena lemahnya sistem, karena kebutuhan dan penyebab yang keempat masih rendahnya sanksi. Hal ini tidak hanya berhubungan dengan sistem tetapi juga dengan moral, dan untuk merubah moral ini sangat sulit. Ini tidak bisa hanya dilakukan oleh KPK saja akan tetapi perlu dukungan semua pihak. Sementara itu Aditya menjelaskan bahwa yang paling banyak gratifikasi didaerah adalah perkawinan dan acara/ hajatan (sunatan, ulangtahun dll), kemudian parsel atau barang, dan pemberian yang berkaitan dengan pengadaan barang. Sementara itu untuk KPK, 80% kasus di KPK berhubungan dengan pengadaan barang.* * *

( humas )

[.teruskan baca.]

PU FRAKSI: TOLAK MOBDIN

Rapat Paripurna Dewan (Senin, 30/11) agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD TA 2010. Dua fraksi secara tegas menolak dianggarkan pembelian mobil dinas (Mobdin) untuk fraksi. Idealisme 8 fraksi sangat terlihat pada rapat paripurna perihal pandangan umum fraksi yang pertama kali sejak Dewan baru periode 2009/2014 dilantik (12/8). Rasionaliasi anggaran menjadi dasar pertimbangan mereka.


Dua fraksi menolak penganggaran mobil dinas untuk operasional fraksi-fraksi dewan yaitu Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar. Keduanya beralasan karena Pemkab Sleman perlu rasionaliasi dan ada pos anggaan yang lebih mendesak dan lebih populis untuk diadakan ketimbang menganggarkan mobdin tersebut. Misalnya lebih baik mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan kemiskinan, GTT/PTT, atau pada Pilkada mei besok.

Fraksi PDIP lewat juru bicaranya Haji Suprapto, S.H., C.N., mengatakan bahwa mengingat anggaran untuk kepentingan publik seperti jaminan kesehatan, GTT, PTT dan lain-lain masih membutuhkan perhatian yang lebih dibandingkan mengadakan fasilitas mobil untuk fraksi, maka pengadaan fasilitas tersebut dibatalkan.

Sementara Fraksi Golkar lewat juru bicara Budi Prasetyo, S.Sos. mengatakan bahwa pengadaan mobil dinas untuk fraksi, komisi dan badan untuk tidak dianggarkan tahun 2010 ini karena kondisi keuangan Pemkab yang tidak memungkinkan. (AS)



(dprdsleman)

[.teruskan baca.]

Jumat, 31 Juli 2009

Sejarah Baru Desa Purwobinangun

Setelah sekian lama ada kekosongan jabatan Sekretaris Desa di Desa Purwobinangun, sejak tanggal 1 Juli 2009 yang lalu, Desa Purwobinangun mempunyai seorang Sekretaris Desa baru.


Untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa Pasal 202:
(1) Pemerintah Desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa.
(2) Perangkat Desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat lainnya.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

Akhirnya, jabatan sekretaris desa Purwobinangun diisi oleh Bapak (Mas ^_^) Tri Suhardi, S.ST.

[.teruskan baca.]

Selamat datang

Selamat datang di Desa Purwobinangun.
Ini adalah postingan pertama saya.
selamat menikmati.


Jika Anda ingin melihat suasana Gunung Merapi secara live melalui video streaming:
1. Tritis
2. Kaliurang
Yang ini memerlukan sebuah nama user dan password, untuk mendapatkannya silahkan kirim e-mail ke adminpurwobinangun@gmail.com
3. Kaliadem
Setelah muncul halaman muka, klik Single

Selamat Menikmati.

[.teruskan baca.]

Pasang Iklan

Untuk memasang iklan di blog ini, silakan hubungi kami:
1. Telepon: 0274896920
2. e-mail: adminpurwobinangun@gmail.com

Link Pemerintah

slemankab.go.id www.dpr.go.id indonesia.go.id www.mpr.go.id www.my-indonesia.info www.pemda-diy.go.id www.depkominfo.go.id www.depdagri.go.id

choose language

Arabic Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Italian Dutch

  © Free Blogger Templates Blogger Theme II by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP